Pendamping Desa – Peran Pendamping Desa sangat krusial dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat di tingkat Desa.
Untuk memastikan kinerja yang optimal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan evaluasi terhadap puluhan ribu pendamping di seluruh Indonesia.
Evaluasi ini menjadi dasar bagi skema rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025. Bagaimana detailnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Evaluasi Kinerja Pendamping Desa 2025: Upaya Peningkatan Kualitas
Sebanyak 34 ribu Pendamping Desa di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga pendamping lokal desa, tengah menjalani evaluasi kinerja.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendampingan dan memastikan efektivitas program-program pembangunan di desa.
Mendes Yandri juga menyampaikan bahwa evaluasi ini akan menentukan siapa saja pendamping yang kontraknya akan diperpanjang dan siapa yang posisinya akan digantikan.
“Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong,” ujar Menteri Yandri.
Hal ini mengindikasikan akan adanya rekrutmen baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kabar baiknya, Kemendes PDT memastikan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Mendes Yandri juga menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi dan rekrutmen tidak dipungut biaya alias gratis.
Meskipun detail skema rekrutmen secara resmi belum diumumkan, Kemendes PDTT akan mempublikasikan informasi terkait rekrutmen melalui kanal-kanal resmi berikut:
– Website Kemendes PDT: https://www.kemendesa.go.id/
– Instagram Kemendes PDTT: @kemendespdtt
– Call Center: 1500040
– X: @kemendesa
– Facebook: @kemendesa.1
– Youtube: KEMENDES PDTT
– Instagram: kemendespdtt
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari kanal-kanal tersebut dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak terpercaya.
Waspada Pungli: Laporkan Jika Ada Indikasi
Penegasan Mendes Yandri mengenai proses rekrutmen yang gratis menjadi penting untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan atau uang dalam bentuk apapun terkait rekrutmen Pendamping Desa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi ke aparat penegak hukum dan Kemendes PDT.
Informasi Terkini Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran Pendamping Desa 2025.
Kemendes PDTT melalui akun media sosialnya juga telah membantah informasi hoax yang beredar terkait rekrutmen yang mensyaratkan setoran sejumlah uang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:
Memantau informasi resmi: Hanya mempercayai informasi yang bersumber dari website dan media sosial resmi Kemendes PDT.
Berhati-hati terhadap hoax: Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di sumber yang tidak jelas.
Melaporkan indikasi pungli: Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Evaluasi terhadap 34 ribu Pendamping Desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan dan efektivitas program pembangunan di Desa.(Red