Pendamping Desa – Sebelum Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Ini Mekanisme Pelaksanaan Antara Kontrak TPP Kemendesadan PPK
Pendamping desa memiliki peran krusial dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Mereka menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat desa, membantu memfasilitasi program-program pembangunan agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Untuk itu, mekanisme pelaksanaan kontrak pendamping desa perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait, terutama Tim Pendamping Profesional (TPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Apa Itu TPP dan PPK?
- Tim Pendamping Profesional (TPP): TPP adalah tim yang beranggotakan tenaga ahli yang bertugas mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa. TPP terdiri dari tenaga ahli di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam konteks kontrak pendamping desa, PPK bertugas membuat dan menandatangani kontrak dengan TPP.
Dasar Hukum Kontrak Pendamping Desa
Kontrak pendamping desa antara TPP dan PPK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa2
Mekanisme Pelaksanaan Kontrak TPP Pendamping Desa 2025
Mekanisme pelaksanaan kontrak pendamping desa antara TPP dan PPK secara garis besar meliputi tahapan-tahapan berikut:
- Pelaksanaan kontrak kerja dilakukan secara jarak jauh (online);
- PPK wilayah akan mengirimkan berkas softcopy dokumen kontrak kerja beserta lampiran 4 (empat) surat pernyataan kepada para TPP di seluruh Indonesia melalui Koordinator TAPE Provinsi menggunakan link yang disediakan PPK;
- Koordinator TAPE Provinsi selanjutnya membagikan/mendistribusikan link tersebut yang berisi berkas softcopy dokumen kontrak kerja beserta beberapa lampiran surat pernyataan kepada seluruh TPP di wilayah kerjanya masing- masing;
- Koordinator TAPM Provinsi bersama Koordinator TAPPI Kabupaten memastikan link berisi berkas dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan sampai kepada setiap TPP di wilayah kerjanya, dan Koordinator TAPM Provinsi melaporkan perkembangan hasilnya ke PPK Wilayah masing- masing;
- PPK Wilayah dapat melakukan pertemuan secara virtual (daring) dengan para TPP di wilayah masing-masing guna memastikan seluruh TPP telah menerima link yang berisi berkas softcopy dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan dan dapat didownload.
- Setiap TPP melakukan langkah proses kontrak:
– mendownload dan mencetak berkas softcopy dokumen kontrak kerja
beserta lampiran surat pernyataan di dalam link yang diterimanya;
– dilarang mengubah (menambah dan/atau mengurangi) isi sebagaimana telah tertuang di dalam dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan;
– menandatangani dokumen kontrak kerja seluruh lampiran surat pernyataan, yang mana setiap dokumen masing-masing dilekati meterai sebesar Rp.10.000,-
melakukan scan dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan yang telah ditandatangani ke dalam format pdf;
– menyampaikan ke PPK wilayah dengan cara melakukan dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan yang telah ditandatangani melalui link yang disediakan PPK wilayah sesuai batas waktu yang ditentukan;
– wajib melakukan screenshoot layar Hp dan/atau mengambil foto ke layar monitor komputer/laptop atas dokumen yang telah terupload, sebagai bukti telah menyampaikan (mengupload) dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan disampaikan ke Koordinator TAPM Provinsi untuk direkap dan diinformasikan ke PPK Wilayah;
– PPK tidak menerima penyampaian kontrak kerja dari para TPP melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan/atau media komunikasi online lainnya.
- Batas waktu penyampaian scan kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan
oleh para TPP kepada PPK Wilayah, yaitu:
– selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, pukul
23.59 waktu setempat untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, NTT, NTB;
– selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, pukul 23.59 waktu setempat, untuk wilayah Papua, Maluku dan Maluku Utara;
– apabila terjadi keterlambatan setelah waktu yang ditentukan dalam mengirimkan dokumen, maka TPP tidak dapat mengirimkan dokumen, link yang disediakan akan terkunci secara otomatis, sehingga yang besangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
- Setiap PPK Wilayah melakukan langkah:
– melakukan klarifìkasi hasil scan dokumen kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan dalam 1 (satu) hari kalender setelah batasan waktu penyampaian scan kontrak kerja berakhir;
– melakukan reviu terhadap seluruh dokumen hasil scan kontrak kerja beserta lampiran surat pernyataan untuk menjadi pertimbangan keabsahan kontrak kerja TPP tersebut.
Hak dan Kewajiban TPP
Sebagai pihak yang terikat dalam kontrak, TPP memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Hak TPP:
- Menerima honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas.
- Mengembangkan kapasitas diri melalui pelatihan dan pendidikan.
- Kewajiban TPP:
- Melaksanakan tugas pendampingan desa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
- Menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.
- Membuat laporan secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya.
Tantangan dan Solusi
Dalam pelaksanaan kontrak pendamping desa, tidak jarang ditemukan tantangan-tantangan yang perlu diatasi. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
- Keterbatasan Anggaran: Anggaran yang terbatas dapat mempengaruhi besaran honorarium yang diterima oleh TPP.
- Kinerja TPP yang Tidak Sesuai Harapan: Beberapa TPP mungkin tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
- Koordinasi yang Kurang Efektif: Kurangnya koordinasi antara TPP, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait dapat menghambat pelaksanaan program pendampingan desa.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan solusi yang komprehensif dari semua pihak terkait. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung program pendampingan desa.
- Peningkatan Kapasitas TPP: TPP perlu diberikan pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
- Peningkatan Koordinasi: Koordinasi antara TPP, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait perlu ditingkatkan agar pelaksanaan program pendampingan desa dapat berjalan dengan efektif.
Kesimpulan
Mekanisme pelaksanaan kontrak pendamping desa antara TPP dan PPK merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh semua pihak terkait. Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan pelaksanaan program pendampingan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa.