Pendamping Desa – Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada awal 2024, yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh Kejaksaan.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Perangkat desa, kaur keuangan atau bendahara desa,” jelas Kasi
H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Langse pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Modusnya adalah menggunakan Dana Desa secara diam-diam untuk keperluan pribadi dan membayar utang, bukan untuk kegiatan yang seharusnya didanai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 170 juta.
“Apabila pemeriksaan sudah selesai akan kita limpahkan ke penuntutan sesegera mungkin,” jelasnya.
“Modusnya dia ada menggunakan dana kas Desa Langse secara diam-diam tidak digunakan semestinya. Ada juga dia mengambil keuangan desa atau kepala desa atau pihak BPD,” jelasnya.
“Jadi seharusnya uang itu untuk kegiatan diserahkan ke TPK, tapi tidak diserahkan ke TPK, tapi digunakan untuk keperluan pribadi,” dia melanjutkan.
H kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain buku kas desa, APBDes, rekening desa, dan slip pengambilan uang.