Pendamping Desa – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera membuka rekrutmen Pendamping Desa 2025. Dilansir situs resmi Kemendes PDTT, untuk menjadi Pendamping Desa harus melalui sejumlah tahapan.
Tahapan rekrutmen dimulai dengan registrasi secara online melalui kemendesa.go.id. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
Setelah pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan kepada peserta yang lolos ke tahap berikutnya.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis untuk mengukur pengetahuan dan kompetensi terkait tugas pendampingan desa. Tes ini bertujuan menilai kesiapan calon dalam menjalankan peran sebagai pendamping desa.
Dilanjutkan dengan tes wawancara untuk menilai kemampuan komunikasi, motivasi, dan pemahaman calon tentang pembangunan desa. Wawancara ini penting untuk memastikan kesesuaian calon dengan peran yang akan diemban.
Tahap akhir adalah penetapan hasil seleksi, di mana peserta yang memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai pendamping desa. Mereka akan mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan masa kontrak satu tahun, mulai 1 Januari-31 Desember.
Selama masa kontrak, kinerja pendamping desa akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak memuaskan, kontrak dapat diputus sesuai dengan Pasal 8 dalam SPK.