Home » Berita » Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025, Ini Penjelasan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025, Ini Penjelasan

Oleh

PendampingDesa

hukum berhubungan suami istri di malam takbiran menurut islam

Pendamping Desa – Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri 1443 H/2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Tahun 2025.

Sebulan penuh umat muslim melaksanakan ibadah puasa menahan lapar dan haus serta menahan godaan hawa dan nafsu hingga dilarangnya berhubungan suami istri saat sedang berpuasa.

Pada malam takbiran jelang pergantian Lebaran Idul Fitri 1446 H sebagian umat muslim masih banyak yang bertanya tentang berhubungan suami istri di malam tersebut.

Baca Juga  Update Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Kemendesa Selesaikan Kontrak TPP, Siapkan Rekrutmen Baru?

Apakah boleh pasangan suami istri saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri boleh berhubungan suami istri.

Dikutip dari jawaban oleh Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed, konsultasisyariah.com

Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.
[Fatwa Islam, no. 38224]

Allahu a’lam.

Baca Juga  Ini Arti Ramadhan Kareem dalam Bahasa Arab, Sambut Marhaban Ya Ramadhan 1446 H

Dilansir dari akun facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia. Hubungan intim suami-isteri di malam hari raya lebaran itu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satu dalil pun, baik Al-Quran maupun hadits Rasul yang melarang.

Yang dikecualikan, jika isteri di malam hari raya sedang haid (menstruasi). Secara syariat hubungan tersebut haram.

Allah Swt. Berfirman:

“Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu sesuatu yang kotor”. Karena itu, jauhilah isteri pada waktu haid. Dan, jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqarah: 222).

Atau, ketika suami tengah beriktikaf di masjid. Iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Juga  NIAT Doa Mandi Taubat Nisfu Syaban 2025 Arab Latin dan Artinya PDF

Seperti iktikaf sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan. Syariat tidak membolehkan hubungan intim dalam situasi itu. Bila tetap dilakukan, ibadah iktikafnya batal.

Allah Swt. berfirman: Tetapi jangan kamu campuri (gauli) mereka (isterimu), ketika kamu beriktikaf. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Atau, saat suami/isteri sedang ber-ihram menunaikan ibadah haji. Sebelum rangkaian ihram haji itu selesai, misalkan keduanya berhubungan intim sebelum Wuquf di Arafah atau sebelum menyelesaikan Tahallul kecil, ulama sepakat ibadah hajinya batal. Ia harus mengulangi haji di tahun depan.

Allah Swt. berfirman: Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berhubungan intim (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan) ibadah haji. (Q.S. Al-Baqarah: 197).

Baca Juga  Apa Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum Shiyamana wa Shiyamakum

Atau, ketika suami-isteri itu mengerjakan puasa. Puasa disini bersifat umum, bisa puasa wajib di bulan Ramadhan atau puasa-puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Hari Arafah dan puasa sunah lainnya.

Salah satu aktivitas yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah melakukan hubungan intim suami-isteri. Jika tetap ingin menggauli isteri, maka lakukanlah di malam hari.

Baik itu malam-malam di bulan Ramadhan atau malam-malam sebelum melaksanakan ibadah puasa sunnah.

Baca Juga  Lafal Takbiran Idul Fitri 2025 / 1446 H Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya PDF MP3

Allah Swt. berfirman:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Yang disebutkan di atas adalah pengecualian. Artinya hubungan intim boleh dilakukan selain di waktu-waktu dan dalam kondisi tersebut.

Maka asumsi atau kepercayaan-kepercayaan lain yang melarang suami-isteri berhubungan intim di malam hari raya itu tidak benar. Wallahu a’lam

Share: