Home » Berita » Tunjangan Insentif Guru GBPNS Kemenag 2025 Kapan Cair

Tunjangan Insentif Guru GBPNS Kemenag 2025 Kapan Cair

Oleh

PendampingDesa

Tunjangan Insentif Guru GBPNS Kemenag 2025 Kapan Cair

Pendamping Desa – Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Ketentuannya?

Kabar baik bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)! Tunjangan insentif untuk tahun 2025 akan tetap diberikan.

Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag telah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan PNS.

Kapan Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2025 Cair?

Sayangnya, belum ada tanggal pasti mengenai kapan tunjangan insentif ini akan cair. Namun, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap.

Baca Juga  Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Belum Dibuka, Waspada Pemberitaan Lowongan Pendamping Lokal Desa

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Kemenag

Saat ini, Kemenag sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Juknis ini akan mengatur secara rinci kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

Baca Juga  Niat Puasa Sya'ban dan Qadha Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif?

Secara umum, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS yang mengajar di RA dan madrasah. Namun, untuk mengetahui kriteria lebih lanjut, kita perlu menunggu Juknis resmi dari Kemenag.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif Kemenag 2025

Dikutip dari madarussalampati.sch.id Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Kemenag sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima tunjangan antara lain:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di EMIS Kemenag.
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  • Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu.
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
  • Tidak beralih profesi atau terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Dinyatakan layak menerima tunjangan oleh EMIS Kemenag.
Baca Juga  Penyaluran BOP BOS TA 2025 Mulai 20-24 Maret Cek Syarat Pencairan di bos.kemenag.go.id

Berapa Besaran Tunjangan Insentif yang Akan Diterima?

Besaran tunjangan insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru juga belum diketahui secara pasti. Namun, Kemenag telah memastikan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan insentif ini tetap ada, meskipun ada efisiensi anggaran.

Bagaimana Cara Mengecek Status Pencairan Tunjangan Insentif?

Untuk mengecek status pencairan tunjangan insentif, Anda dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda mengajar. Anda juga dapat memantau informasi terbaru melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial Kemenag.

Baca Juga  Sholat Nisfu Syaban Jam Berapa? Ini Waktu Dilaksanakan Sholat Nisfu Sya'ban 2025

Tips dan Informasi Tambahan

  • Pantau Informasi Resmi: Selalu pantau informasi terbaru mengenai tunjangan insentif guru Kemenag melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial Kemenag.
  • Hubungi Kantor Kemenag: Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda mengajar jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
  • Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SK mengajar, data diri, dan nomor rekening bank yang aktif.

Kesimpulan

Meskipun belum ada informasi pasti mengenai kapan dan berapa besaran tunjangan insentif guru Kemenag tahun 2025 akan cair, kita patut bersyukur bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian kepada kesejahteraan guru bukan PNS. Mari kita terus berdoa dan berharap agar tunjangan insentif ini dapat segera cair dan memberikan manfaat bagi para guru.

Share: