Pendamping Desa – Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan di desa. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup di desa.
Setiap tahun, pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Di tahun 2025, proses pencairan Dana Desa akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artikel ini akan mengulas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 dan tahap pencairan Dana Desa tahun 2025 secara lengkap dan jelas
Tahapan Penyaluran Pencairan Dana Desa 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap:
1. Tahap I (60%)
Tahap pertama mencakup 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk setiap desa. Penyaluran dilakukan paling lambat bulan Juni setelah persyaratan administrasi terpenuhi. Dana ini bertujuan untuk mendukung kegiatan prioritas desa yang telah disepakati dalam APBDes.
2. Tahap II (40%)
Tahap kedua mencakup sisa 40% dari pagu Dana Desa. Penyaluran dilakukan paling cepat bulan April. Dana tahap ini baru dapat disalurkan jika laporan penggunaan tahap sebelumnya telah disampaikan dan memenuhi standar realisasi serapan minimal 60% dengan capaian keluaran rata-rata 40%.
Syarat Penyaluran Dana Desa 2025
Agar Dana Desa dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai peruntukan, pemerintah desa harus memenuhi persyaratan administratif berikut:
Syarat Tahap I
APBDes yang disahkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disetujui oleh pihak terkait dan diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran.
Surat kuasa pemindahbukuan Surat ini memberikan otorisasi pemindahan Dana Desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
Keputusan kepala desa terkait BLT Desa Jika desa mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), daftar penerima manfaat harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Syarat Tahap II
Laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya Desa harus menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya secara lengkap dan akurat.
Laporan realisasi tahap I Laporan ini harus menunjukkan tingkat serapan minimal 60% dan capaian keluaran sebesar 40% sebagai syarat kelayakan untuk menerima tahap II.
Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 Ermark dan Non Earmark
Perubahan dan inovasi dalam mekanisme penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
- Penambahan Syarat Pengelolaan Mulai tahun 2025, setiap penyaluran dana desa wajib melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) APBDes. Syarat baru ini bertujuan untuk meningkatkan keteraturan dan integrasi dalam pengelolaan dana desa, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipantau dengan lebih transparan.
- Earmark Dana Desa yang Lebih Luas Tahun 2025 menghadirkan penambahan peruntukan dana earmark dengan cakupan yang lebih luas. Berikut adalah penggunaan dana earmark yang diusung:
- Pencegahan perubahan iklim: Mendukung inisiatif ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih hijau.
- Fasilitas IT Desa: Mendorong terciptanya desa digital dengan teknologi yang terintegrasi.
- Pengembangan Potensi Lokal: Mengangkat potensi unik tiap desa untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
- Basis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat.
Kesimpulan
Tahap pencairan Dana Desa tahun 2025 mengikuti mekanisme yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Proses ini bertujuan agar Dana Desa dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya transparansi, pengawasan, dan pelaporan yang baik, Dana Desa dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, diharapkan dana yang dicairkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan setiap tahapan dan prosedur agar pencairan Dana Desa berjalan lancar sesuai rencana.