Home » Berita » Syarat Pendamping Desa 2025 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lokal Desa

Syarat Pendamping Desa 2025 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lokal Desa

Oleh

PendampingDesa

Syarat Pendamping Desa 2025

Pendamping Desa -Beredar di media sosial informasi terkait rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Lantas, benarkah rekrutmen PLD ini sudah dibuka?

Berbagai postingan berseliweran di media sosial, khususnya di Instagram dan Tiktok terkait pengumuman rekrutmen Pendamping Desa 2025 yang sudah resmi dibuka. Postingan tersebut mencantumkan foto Mendes PDTT Yandri Susanto lengkap dengan keterangan gaji yang ditawarkan mencapai Rp15 juta per bulan.

Tak pelak, masyarakat pun banyak yang penasaran dan tertarik dengan informasi tersebut. Lantas, benarkah informasi terkait pendaftaran Pendamping Desa 2025 ini?

Hoax! Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui akun Instagram resminya membantah berita tersebut. Informasi yang beredar dipastikan hoax atau palsu.

Baca Juga  Lowongan Pendamping Desa 2025 Belum Dibuka! Cek Syarat & Cara Daftarnya Jika Minat

“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran Pendamping Lokal Desa atau PLD Tahun 2024-2025,” tulis keterangan @kemendespdtt

“FAKTANYA informasi tersebut TIDAK BENAR dan termasuk HOAX,” lanjutnya.

Masyarakat pun diminta waspada dengan berita palsu yang beredar. Pengumuman resmi terkait rekrutmen ini hendaknya dipastikan melalui website ataupun laman media sosial resmi Kemendes PDTT yang terverifikasi

Kapan Jadwal Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Dibuka?

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran Pendamping Desa 2025 dari Kemendes PDTT. Jika dibuka pengumuman resmi akan disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

Per hari ini 11 Januari 2025, website tersebut masih berisi informasi pendaftaran Pendamping Lokal Desa untuk tahun anggaran 2023.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, disarankan aktif memantau informasi resmi dari laman website ini.

Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa, Kecamatan 2025

Jika mengacu pada persyaratan pendaftaran pada tahun sebelumnya, syarat-syarat untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Baca Juga  Berpacu Dilumpur, Makepung Lampit 2024 Digelar.

Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025

Berikut panduan dan tata cara untuk mendaftar PDL secara resmi:

  • Pendaftaran dilakukan secara Online melalui website resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
  • Klik tombol “Login/Daftar” di pojok kanan atas
  • Isi data kemudian klik “Daftar”
  • Pilih kuota dan isi semua form pendaftaran yang diminta
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Isi riwayat pekerjaan
  • Klik tombol “Simpan”
  • Catat username dan password detikers, karena pengumuman selanjutnya akan diberikan melalui akun pendaftar masing-masing

Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa 2025

Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya antara lain sebagai berikut:

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
  • Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Baca Juga  Digelar sederhana, Korpri Jembrana Gelar Beragam Kegiatan Sambut HUT ke-53

Share: