Home » Berita » Perbedaan DD dan ADD Desa, Kegunaan DD dan ADD Apa Saja

Perbedaan DD dan ADD Desa, Kegunaan DD dan ADD Apa Saja

Oleh

PendampingDesa

Perbedaan DD dan ADD Desa, Kegunaan DD dan ADD Apa Saja

Pendamping Desa – Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan infrastruktur yang merata, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program pembiayaan untuk desa, salah satunya adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Meskipun keduanya sering disebut dalam konteks yang sama, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara DD dan ADD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu DD dan ADD, tujuan, perbedaan, serta bagaimana keduanya digunakan dalam pengelolaan anggaran desa.

Apa Itu Dana Desa (DD)?

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa. Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan desa.

Baca Juga  Cek Domisili Kalian, Ini Salah Satu Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Pengelolaan Dana Desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, dan harus dipergunakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disusun. Dana Desa ini bersifat langsung diterima oleh desa dan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat desa.

Apa Itu Alokasi Dana Desa (ADD)?

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dialokasikan untuk desa. Sama halnya dengan Dana Desa, ADD juga ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun ADD tidak bersumber dari APBN, melainkan dari anggaran daerah.

Baca Juga  Link Download DRP Kemendesa (Daily Report Pendamping Desa) 2025: Panduan Lengkap

Alokasi ADD diperoleh dengan cara pembagian berdasarkan faktor-faktor tertentu, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa. Tujuan dari ADD adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan antara desa dan kota, serta mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Perbedaan Utama antara DD dan ADD

Meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik dari segi sumber dana, pengelolaan, maupun tujuan penggunaannya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan di Jembrana, Dimaknai Dengan Memperkuat Solidaritas Sosial

1. Sumber Dana

  • Dana Desa (DD): Dana Desa bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan dana ini setiap tahun untuk dibagikan ke desa-desa di seluruh Indonesia.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyaluran ADD ke desa-desa di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga  Gaji Pendamping Desa: Rincian Berdasarkan Tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten

2. Besarannya

  • Dana Desa (DD): Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, dan setiap desa mendapatkan alokasi yang sama setiap tahunnya, meskipun terdapat penyesuaian sesuai dengan kebutuhan. Besaran DD ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait dengan prioritas pembangunan desa.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Besaran ADD ditentukan oleh pemerintah daerah, dan alokasi ini bervariasi antar kabupaten/kota. Penyaluran ADD lebih fleksibel dibandingkan DD, dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa.

3. Fungsi dan Tujuan Penggunaan

  • Dana Desa (DD): Tujuan utama dari Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan fisik dan infrastruktur desa, seperti pembangunan jalan, sarana air bersih, rumah layak huni, dan fasilitas pendidikan atau kesehatan. Dana ini juga digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Baca Juga  Tahap Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 Cek Syaratnya
  • Alokasi Dana Desa (ADD): ADD lebih berfokus pada pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Selain untuk pembangunan infrastruktur, ADD juga digunakan untuk pendanaan operasional pemerintah desa, seperti gaji perangkat desa, biaya administrasi, serta kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.

4. Pengelolaan dan Pengawasan

  • Dana Desa (DD): Pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penggunaan Dana Desa diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Pengelolaan ADD dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa. Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam penyaluran dan pemantauan penggunaan ADD, sementara pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait.
Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Tukadaya Polsek Melaya Polres Jembrana Sambangi Kadus Br.Berawanatangi Taman

5. Proses Penyaluran

  • Dana Desa (DD): Dana Desa ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kas desa setelah melalui proses pencairan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Proses pencairan biasanya mengikuti tahapan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): ADD ditransfer melalui pemerintah daerah, yaitu Kabupaten/Kota, dan kemudian diteruskan ke masing-masing desa berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang bersangkutan. Proses pencairan ini juga dapat disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di tingkat daerah.

6. Prioritas Penggunaan

  • Dana Desa (DD): Penggunaan Dana Desa lebih fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur yang langsung berdampak pada kemajuan desa, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, saluran irigasi, fasilitas umum, dan sebagainya. Namun, pemberdayaan masyarakat juga mendapat perhatian.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): ADD lebih berperan dalam mendukung kegiatan operasional desa dan pemberdayaan masyarakat. ADD juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa melalui pelatihan dan penguatan kelembagaan desa.

Bagaimana Kedua Dana Ini Digunakan dalam APBDes?

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) memainkan peran yang sangat penting. Kedua dana ini digabungkan dalam satu anggaran untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terwujud dengan baik.

  1. Dana Desa dalam APBDes: Dalam APBDes, Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan fisik dan infrastruktur desa. Hal ini mencakup pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam RPJMDes dan RKPDes.
  2. Alokasi Dana Desa dalam APBDes: Alokasi Dana Desa lebih digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah desa, seperti pembayaran gaji perangkat desa, biaya administrasi, serta program-program pemberdayaan masyarakat. ADD juga digunakan untuk mendanai kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Kesimpulan

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, baik dari segi sumber dana, besaran, penggunaan, dan pengelolaannya. Pemerintah desa harus bijak dalam mengelola kedua jenis dana ini agar dapat mencapai tujuan pembangunan yang maksimal dan berkelanjutan. Pemahaman yang baik tentang perbedaan dan penggunaan DD serta ADD akan memungkinkan desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Share: