Pendamping Desa – Pendamping desa se-Tulungagung harus memutar otak untuk menjaga dapur tetap mengebul.
Alasannya di dua bulan pertama 2025 ini mereka tak menerima gaji sepeser pun.
Hal ini imbas kebijakan pemerintah pusat melalui menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal (mendes PDT) untuk efisiensi anggaran.
Sesuai instruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Salah satu pendamping desa di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, bernama Ma’ruf, saat dikonfirmasi mengamini hal tersebut.
Dia mengatakan, menurut aturan tersebut, mereka tidak akan menerima gaji selama dua bulan di tahun ini.
Namun, hingga pertengahan Februari ini, para pendamping desa mengaku belum tahu akan aturan baru tersebut.
“Sampai saat ini (13/2) belum ada pengumuman resmi kapan dilaksanakan tanda tangan kontraknya. Karena kontrak pendamping desa dilakukan per tahun. Untuk tahun ini belum,” jelasnya.
Hal senada dilontarkan koordinator pendamping desa Kabupaten Tulungagung, Guminto.
Dia mengaku jika ketiadaan gaji ini diduga akibat efisiensi anggaran dari Kemendes PDT.
Namun, dia belum mengetahui secara detail terkait pemangkasan gaji untuk pendamping desa.
“Belum tahu nanti teknisnya bagaimana. Yang jelas, kami masih menunggu arahan dari pemerintah terkait di Kabupaten Tulungagung,” jelas Guminto.
Pria ramah ini melanjutkan, para pendamping desa menginginkan kontrak segera direalisasikan.
Mereka juga berharap pemotongan honor bisa dipertimbangkan lagi.
Karena beredar informasi bahwa Kemendes saat ini sedang berkomunikasi dengan menteri keuangan agar pemotongan anggaran tidak terlalu besar.
Dengan begitu, para pendamping desa tetap bisa menerima honor penuh yakni 12 bulan dalam tahun ini.
“Harapan kami, pemotongan honor bisa dipertimbangkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Tulungagung Wahyu Yuniarko menjelaskan bahwa tidak mempunyai kewenangan dalam bidang tersebut.
Karena, kontrak dan anggaran honor/gaji pendamping langsung dari Kemendes PDT.
Pemda, dalam hal ini melalui DPMD, hanya memiliki tugas pembinaan.
“Yang pasti, SK penempatan sudah turun pada bulan Januari. Tapi untuk gaji/honor masih dalam proses,” ungkap Wahyu.
Sekadar diketahui, Kemendes PDT ikut terdampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Bahkan, nominal anggaran yang dipotong mencapai Rp 722 miliar.
Pemotongan tersebut berdampak pada berkurangnya anggaran untuk honor pendamping desa.
Akibatnya, Kemendes PDT hanya mampu memberi honor pendamping desa selama 10 bulan di tahun ini.