Pendamping Desa – Ketidakpastian mengenai kelanjutan kontrak kerja pendamping desa tahun 2025 telah menimbulkan keresahan di kalangan para pendamping desa. Pasalnya, hingga bulan Februari tahun 2025, belum ada kejelasan terkait perpanjangan kontrak, bahkan muncul isu efisiensi anggaran.
Imbas efisiensi anggaran juga dirasakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Diakui, ada kekurangan dana untuk menggaji para pendamping desa. Uang yangvada hanya cukup untuk membayar 10 bulan bekerja.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) angkat bicara dan memberikan penjelasan.
Hal ini disampaikan oleh Mendes PDT, Yandri Susanto saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu 12 Februari 2025
Ia menjelaskan, dari pagu anggaran Kemendes PDT sejumlah Rp 2.192.387.697.000 diadakan efisiensi sebesar Rp 722.731.521.000.“Termasuk dari belanja honorarium pendamping (desa),” ujar Yandri.
“Jadi ini pendamping bisa digaji 10 bulan. Tapi insyaAllah nanti 12 bulan aman,” tuturnya.
Politikus PAN ini mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan kekurangan gaji itu ke Kementerian Keuangan. Ia akan mengusulkan penambahan anggaran untuk itu.
“Nanti akan kami perjuangan untuk lengkap aman dengan 12 bulan. Jadi pendamping desa gak perlu galau dengan belum lengkap dua bulan terakhir,” tuturnya.
Ketidakpastian mengenai kelanjutan kontrak kerja pendamping desa tahun 2025 telah menimbulkan keresahan di kalangan para pendamping desa.