Pendamping Desa – Tunjangan instentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama RIbagi para guru.
Tunjangan GBPNS diberikan bagi para guru non PNS binaan Kemenag mulai dari jenjang RA hingga MA/MAK.
Selama ini tunjangan insentif GBPNS selalu diberikan setiap tahunnya. Lalu bagaimana dengan pencairan tunjangan insentif GBNPS di tahun 2025 ini?
Hingga saat ini, Kemenag masih menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Insentif bagi Guru RA dan Guru Madrasah yang berstatus Bukan PNS tersebut.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag Tahun 2025
Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang di angkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Di prioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian lebih lama (di buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag;
- Belum berusia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
- Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Syarat guru penerima Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah tahun 2025 di atas harus di penuhi untuk bisa di bayarkan tunjangan insentifnya. Oleh karena itu, bagi guru yang layak untuk dapat melengkapi data PTK di akun Emis 4.0 mereka sembari menunggu Juknis Insentif GBPNS Madrasah di terbitkan.
Kriteria Insentif GBPNS Kemenag Tambahan
Selain syarat-syarat di atas, ada juga beberapa kriteria tambahan yang mungkin menjadi pertimbangan, antara lain:
- Masa Kerja: Masa kerja guru sebagai GBPNS juga bisa menjadi salah satu faktor penentu. Guru dengan masa kerja yang lebih lama mungkin akan diprioritaskan.
- Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan guru juga dapat menjadi pertimbangan. Guru dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi mungkin akan mendapatkan prioritas.
- Jam Mengajar: Kinerja guru dalam mengajar dan mendidik siswa juga akan dinilai. Guru dengan kinerja yang baik tentu akan lebih berpeluang mendapatkan tunjangan insentif.
Cara Mengecek Status Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Kemenang 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima tunjangan insentif GBPNS Kemenag tahun 2025, Anda dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda mengajar. Anda juga dapat memantau informasi terbaru melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial Kemenag.
Tips dan Informasi Tambahan
- Pantau Informasi Resmi: Selalu pantau informasi terbaru mengenai tunjangan insentif guru Kemenag melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial Kemenag.
- Hubungi Kantor Kemenag: Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda mengajar jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SK mengajar, data diri, dan nomor rekening bank yang aktif.
Kesimpulan
Tunjangan insentif GBPNS Kemenag tahun 2025 adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru bukan PNS. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, para guru berhak mendapatkan tunjangan insentif ini.
Demikianlah informasi terkait Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat