Pendamping Desa – Pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa mengeluhkan keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Kemendes PDT menertibkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang baru.
Hal itu mengancam nasib TPP yang lama. “Dalam SK tersebut beberapa TPP tidak diperpanjang lagi dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia Ahmad Faiz.
Menurut Faiz, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan saat TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir.
Gonjang-ganjing pendamping desa juga dirasakan di Kabupaten Sragen.
Meskipun belum ada pendamping desa yang diberhentikan, tapi gaji Januari-Februari belum cair.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Sragen Juwanda menuturkan, fenomena ini perlu diselesaikan dengan cara duduk bersama.
Baik dari pendamping desa maupun pembuat kebijakan.
Diterangkan Juwanda, pada regulasi sebelumnya, seorang pendamping desa yang mencalonkan anggota legislatif, tidak harus mengundurkan diri.
”Sebelumnya boleh-boleh saja, tapi sekarang menggunakan regulasi yang berkaitan dengan ASN TNI-Polri, sehingga menyalahi aturan,” jelasnya.
Ditambahkan Juwanda, pada 2024, jumlah pendamping desa di Sragen sebanyak 74 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 2 orang pendamping desa yang diterima PPPK dan PNS pada 2025.
Diketahui, pendamping desa bertugas mendampingi kegiatan di desa.
Seperti yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Desa.
Termasuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi.
Pendampingan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan program hingga tahap pelaporan.