Pendamping Desa – Bagi calon pendaftar Pendamping Desa 2025, ada kriteria yang sebaiknya dipahami, salah satunya adalah kewajiban untuk mendaftar sesuai dengan desa domisili. Meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran Pendamping Desa 2025 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pengumuman resmi akan disampaikan melalui laman resmi rekrutmen.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Merujuk pada persyaratan pendaftaran Pendamping Lokal Desa pada tahun sebelumnya, berikut adalah beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Pendidikan
Calon pendaftar diharuskan memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
3. Pengalaman sebagai KPMD
Pendaftar yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) akan diutamakan.
4. Kemampuan Komputer
Calon pendaftar harus mampu mengoperasikan komputer, setidaknya dalam program Office (Word, Excel, dan PowerPoint) serta dapat menggunakan internet.
5. Kesediaan untuk Bekerja Penuh Waktu
Pendaftar wajib bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
6. Domisili
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat atau yang sesuai dengan domisili.
7. Usia
Calon pendaftar harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Dengan demikian, sangat diutamakan bagi calon pendaftar yang merupakan penduduk desa di kecamatan yang sesuai dengan lokasi tugas. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam seleksi pendamping desa, mengingat pentingnya pemahaman tentang kondisi lokal yang dimiliki oleh penduduk setempat.***