Home » Berita » 2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya

2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya

Oleh

PendampingDesa

2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya

Pendamping Desa –  Artikel ini akan membahas tentang 2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya,

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera membuka rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025. Meski jadwal pasti belum diumumkan, kesempatan ini menawarkan peluang menarik bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pembangunan desa dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional.

Program ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Pendamping Desa akan menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata di tingkat desa.

Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori utama: Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap pendamping akan ditempatkan di satu hingga empat desa sesuai dengan wilayah tugas yang ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima:

1. Pendamping Desa Kecamatan
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
– Bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

Baca Juga  Kabar Rekrutmen Pendamping Desa 2025 (PLD, PD, TAPM) Kemendes PDTT Klarifikasi

2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
– Bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Skema gaji dan tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022.***

Share: